BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Tersangka Ketiga Pembunuh Brigadir J; Berinisial K atau Ferdy Sambo? Tunggu Sore Ini

KALTENG.CO-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan, Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan adanya tersangka baru ini, berarti penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Lantas siapakah tersangka ketiga ini?

Meskipun baru akan diumumkan pada sore ini sekira pukul 16.00WIB, berbagai spekulasi berseliweran di jagad maya. Di antaranya ada yang menyebutkan berinisial K atau sopir pribadi Putri Chandrawathi, dan ada juga yang menyebutkan tersangka ketiganya adalah Ferdy Sambo.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mabes Polri pada Selasa sore.

 “Insyaallah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/8/2022) pagi.

Dedi mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” katanya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” katanya.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button