Pengendara Knalpot Brong Bakal Ditindak Tegas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengendara knalpot brong bakal ditindak tegas. Hal itu merupakan salah satu upaya Satlantas Polresta Palangka Raya menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukumnya.
Dalam hal ini personel dari Unit Turjawali Satlantas Polresta dikerahkan melakukan patrol rutin guna menertibkan para pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik hingga menimbulkan kebisingan.
Polantas tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas pada masyarakat pengendara knalpot brong tersebut. Penindakan tersebut juga karena banyaknya laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun dari media sosial yang terganggu kerasnya suara yang dikeluarkan knalpot.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, pihaknya akan melakukan patrol rutin untuk menertibkan para pengendara di Kota Cantik, khususnya dalam penggunaan knalpot yang tidak sesuai bawaan pabriknya.
“Sasarannya adalah kendaraan berknalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, yang tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena mengganggu para pengguna jalan maupun masyarakat,” katanya, Kamis (13/1/2022) siang saat dikonfirmasi awak media.
Pihaknya juga telah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot yang tidak standar. Suara knalpot brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya.
“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong atau yang tidak standar, kita langsung lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” pungkasnya. (oiq)