Polisi Buru Pemilik Mobil Pikap Terbakar
“Dari saksi didapatkan informasi bahwa supir tersebut usai melansir BBM di SPBU Kalampangan, yakni jenis pertalite dan pertamax,” imbuhnya.
Peristiwa itu sebelumnya sempat menghebohkan, meski tidak menimbulkan korban jiwa dalam insiden yang terjadi tepat di depan Kantor Kesbangpol Kalteng di Jalan Willem AS, Rabu (13/10/2021), namun tiga warga dikabarkan menderita luka-luka.
Seperti Matius Saleh (67) luka bakar di kedua belah kaki,Hendrianoor (40) luka bakar di punggung kaki, dan Najwa Aulia Saban (6) luka bakar pada kedua kaki.
“Ketiga warga yang menjadi korban adalah pengendara yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, menerangkan jika aktivitas mobil angkutan yang bukan peruntukkannya sangat berbahaya. Sehingga perlu adanya sinergitas untuk menertibkan.
Kriteria mobil yang dapat mengangkut barang berbahaya terdapat di PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Untuk pelanggaran terhadap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan terdapat di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 305.