Palangka Raya

Polisi Buru Pemilik Mobil Pikap Terbakar

“Izin untuk Angkutan Barang Khusus yaitu Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus & Kartu Pengawasan (dikeluarkan kementerian perhubungan),” tegasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button