Palangka Raya

Sebelum Pemungutan Suara, APK Wajib Dibersihkan

PALANGKA RAYA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pihak terkait menertibkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng yang masih terpasang di sejumlah  kawasan di Kota Cantik, Senin (7/12).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar. Mengingat tugas dan tanggung jawab pihak KPU itu sendiri yakni menertibkan APK yang masih terpasang saat pemilihan kepala daerah (pilkada) ketika sudah memasuki masa tenang.

“Sebenarnya pihak KPU sudah mengingatkan bahkan melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada masing-masing paslon. Tiga hari sebelum masa pencoblosan, segala macam alat peraga baik itu baliho, spanduk, banner, ataupun lainnya harus segera dilepas dan dibersihkan, jadi tidak semata menjadi tugas KPU Kota maupun Bawaslu,” jelas Sigit, kepada Kalteng Pos, Senin (7/12).

Pasalnya, lanjut Sigit, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mwnyebutkan saat memasuki masa tenang, segala macam alat peraga harus ditertibkan. Selain itu para paslon juga tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Bahkan seperti media cetak, media sosial, maupun media online juga tidak diperbolehkan.

“Jika masih ada yang melanggar, ya siap-siap menerima sanksi. Maka dari itu kami berharap, penertiban APK ini dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Sehingga saat memasuki tahap pencoblosan, semua sudah bersih dan kembali rapi, selain itu juga estetika Kota Cantik tetap terjaga,” ucap pria yang menjabat sebagai Sekretaris di DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut.

Selebihnya Sigit berharap, agar masa tenang dalam kontestasi politik bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif  saat menjelang pemungutan suara. Dengan suasana yang kondusif, diharapkan dapat tercipta ketenangan, baik pemilih ataupun peserta.

“Mari kita ciptakan suasana Pilkada yang sejuk dengan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan. Saat nantinya tiba masa pemungutan suara, saya harap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) juga tidak dikendorkan, pihak panitia harus mempersiapkannya dengan baik. Karena ini menyangkut dengan keselamatan masyarakat,” tutup legislator asal Dapil III (Kecamatan Pahandut dan Sebangau) tersebut. (pra/uni)

Related Articles

Back to top button