BeritaPENDIDIKANUNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Ratusan Mahasiswa UPR Ikuti Kuliah Tamu Hukum Asuransi dan Pengangkutan

PALANGKA RAYA, Kalteng.coFakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group, Rabu (6/5/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Palangka UPR ini diikuti ratusan mahasiswa dengan antusias tinggi.

Kuliah tamu tersebut merupakan bagian dari upaya Fakultas Hukum UPR dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada bidang Hukum Pengangkutan dan Hukum Asuransi. Tema yang diangkat yakni ‘Hukum Asuransi dan Hukum Pengangkutan: Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan’.

Columbanus Priaardanto menjelaskan, materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan masyarakat terkait hak-hak penumpang pesawat dalam perspektif hukum perdata. “Kehadiran saya di Fakultas Hukum UPR ini untuk memberikan pencerahan bahwa penumpang pesawat memiliki hak yang bisa diperjuangkan melalui mekanisme product liability,” ujarnya di hadapan peserta kuliah tamu.

Ia menuturkan, konsep product liability merupakan bentuk tanggung jawab mutlak dari produsen, termasuk dalam industri penerbangan, terhadap kerugian yang dialami konsumen. “Product liability adalah tanggung jawab produsen pesawat yang bersifat mutlak. Artinya, penumpang bisa menuntut haknya atas kerugian yang dialami tanpa harus membuktikan adanya kesalahan,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak ragu dalam memperjuangkan hak ketika terjadi peristiwa kecelakaan penerbangan.

“Banyak masyarakat yang belum memahami haknya. Padahal, mekanisme hukum sudah tersedia untuk melindungi korban, khususnya dalam kasus penerbangan,” katanya. Columbanus bersama tim di DANTO Law Group telah menangani puluhan kasus kecelakaan pesawat, termasuk kasus besar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pihaknya telah membantu sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk 46 korban dari Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182, dan seluruhnya telah mendapatkan hak melalui mekanisme product liability. (oiq)

Related Articles

Back to top button