BeritaHukum Dan Kriminal

Tak Ada Ampun! Dirikan Pos Jaga, Pelaku Balap Liar Siap-Siap Kehilangan Motor 3 Bulan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi balap liar di Kota Palangka Raya kini benar-benar jadi target operasi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah bersama Satlantas Polresta Palangka Raya dan unsur pemerintah kota sepakat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas berbahaya tersebut.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar guna merumuskan strategi penindakan terhadap balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Kasatlantas Kompol Hermanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

“Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan penindakan yang lebih tegas terhadap aksi balap liar di wilayah Palangka Raya,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendirikan pos pengamanan di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan arena balap liar.

Keberadaan pos tersebut diharapkan mampu mencegah para pelaku berkumpul sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang nekat melakukan aksi berbahaya itu.

Tak hanya itu, polisi juga menyiapkan sanksi tegas bagi para pelaku yang tertangkap. Penindakan akan dilakukan melalui tilang manual sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Kendaraan yang digunakan untuk balap liar akan kami tahan selama tiga bulan sambil menunggu proses persidangan,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam balap liar, tanpa terkecuali.

“Semua pelaku akan ditindak sesuai aturan. Ini sudah menjadi atensi, jadi tidak ada ruang lagi untuk balap liar di Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button