Palangka Raya

Segera Selesaikan Raperda Penanggulangan Bencana

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna (rapur) ke-11 dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021 secara virtual di ruang rapat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/9). Wagub mengatakan, pada paripurna ini telah dibahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda).

Lima Raperda itu yakni tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Cagar Budaya, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Raperda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

https://kalteng.co

“Masa persidangan II telah ditutup dan telah dibahas lima raperda. Saya berharap pada masa persidangan selanjutnya raperda-raperda tersebut dapat kita selesaikan,” katanya, Senin (13/9). Pada penutupan persidangan II yang juga dilangsungkan pembukaan persidangan III ini, wagub menyebutkan bahwa raperda yang telah dibahas ini merupakan target penting dalam penyelenggaraan pelayanan untuk masyarakat.

“Termasuk Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana agar dapat segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penanggulangan bencana di Kalteng,” ungkapnya. Selain agenda melanjutkan tahapan pembahasan raperda yang belum selesai, akan dibahas juga empat raperda. Yaitu tentang RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026, APBD Kalteng tahun anggaran 2022, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

“Saya berharap pembahasan raperda yang belum ditetapkan akan dilanjutkan serta dapat merampungkan semua materi persidangan yang telah dilaksanakan, sesuai dengan agenda atau jadwal persidangan yang akan ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah H Abdul Razak mengatakan, terkait RPJMD tahun 2021-2026, DPRD Kalteng berharap akan hal-hal pokok dan stategis serta memperhatikan kepentingan masyarakat luas. “Dengan demikian, untuk rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 sesuai dengan hal-hal pokok dan strategi yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” pungkasnya. (abw/ens)

Related Articles

Back to top button