Palangka Raya
Spesialis Pencuri Ponsel Asal Amuntai Ditembak Polisi

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A74, warna biru dan satu unit ponsel merek Vivo warna Mineral Blue,” katanya, Rabu (12/1/2022).
Lanjutnya, saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga pihaknya memberikan tindak tegas terukur untuk melumpuhkannya. Timah panas pun bersarang dibagian kaki kirinya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya gune proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (oiq)



