Palangka Raya

Timbulkan Kerumunan, Satgas Denda Penyelenggara Resepsi Pernikahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Beberapa waktu lalu tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya melakukan patroli, pengawasan dan pengecekan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kegiatan masyarakat.

Dan pada saat melintas di Jalan RTA Milono Kilometer 2,5, tim satgas melakukan pengecekan penerapan Prokes di salah satu kegiatan resepsi pernikahan, dimana dalam kegiatan tersebut banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Sehingga tim Satgas pun mengecek dokumen perizinan dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) penyelenggaraan kegiatan yang diperoleh oleh tim Satgas Kecamatan, dan pada saat pengecekan penyelenggara memiliki SKB.

“Karena di dalam SKB sudah tertuang apabila melanggar Prokes siap di berikan sanksi, maka dari itu Tim Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya memberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan tersebut,” ungkap Emi Kemarin.

Lebih lanjut srikandi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya ini mengatakan, adapun sanksi administrasi yang di berikan kepada penanggung jawab dan penyelenggara adalah sebesar Rp 7,5 juta.

Yang di bayarkan secara langsung secara transfer ke kas daerah, dikatakan Emi pemberian denda administrasi ini adalah untuk menjadi contoh bagi para penyelenggara kegiatan agar tidak melakukan hal serupa.

“Satgas siap memberikan sanksi tegas apabila masyarakat melaksanakan kegiatan namun melanggar Prokes dan melanggar kesepakatan bersama yang di tanda tangani sebelum melakukan kegiatan,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button