Palangka Raya

Tukang Bangunan Embat Satu Unit Mobil Brio

Sementara terduga KS bertugas mengawasi kondisi sekitar rumah korban, untuk memastikan kedatangan korban.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, terduga MF mengambil satu unit laptop korban dan kembali mendatangi KS untuk menanyakan apakah mobil korban juga dibawa, karena kunci mobil ada di dalam rumah,” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Usai berdiskusi bersama KS, terduga MF kembali masuk dalam rumah korban untuk mengambil kunci mobil beserta BPKB dan membawa lari hasil curiannya ke Kalbar.

“Kedua terduga pelaku ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Karena salah seorang dari kedua terduga pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button