Berita

Permenaker No2 Tahun 2022 Resmi Direvisi, Pencairan JHT Bisa Sebelum Usia 56 Tahun

KALTENG.CO – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu di permudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Pencairan JHT pun bisa di lakukan sebelum usia 56 tahun.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, Insya Allah segera selesai.

Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga” tegas dia dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Adapun saat ini Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif, oleh sebab itu Permenaker 19/2015 pun di katakan masih berlaku. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih dapat di lakukan sesuai dengan aturan lama, bahkan di permudah.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” tuturnya.

Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida. Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat di peroleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai. Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan. Yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tutup Menaker.(tur)

Related Articles

Back to top button