METROPOLIS

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melindungi Tindakan Diskriminasi

Sementara itu, Manajer Lanskap Rungan BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengungkapkan, BNF akan terus mendampingi masyarakat di Kelurahan Mungku Baru dengan Kelurahan Parempei dan Kelurahan Bereng Malaka dalam proses pegusulan Pengakuan MHA. Saat ini masyarakat Mungku Baru, Parempei dan Bereng Malaka sedang menyiapkan dokumen kelengkapan pengusulan pengakuan MHA termasuk pembahasan wilayah adat berdasarkan sejarah Masyarakat di tiga desa tersebut.

“Mereka sudah bersepakat untuk menjadi saru MHA dan kesepakatan ini diambil berdasarkan sejarah asal usul mereka yang memang berasal dari silsilah yang sama,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan bahwa saat ini MHA di Kota Palangka Raya masih dalam proses penetapan kelembagaan MHA. Namun, karena ada wilayah yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, maka hal tersebut perlu dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pertama yang dilakukan adalah memastikan dulu kelembagaannya untuk sesegera mungkin kita tanda tangani. Kemudian hak-hak MHA nantinya dapat dipayungi dan tidak boleh diabaikan, tentunya pemerintah harus hadir dan membantu mereka,” ucapnya.

Perda secara umum nanti akan memayungi dan mengatur masalah itu, Pemkot saat ini sedang fokus pada pembentukan kelembagaan. Saat ini kendalanya adalah Kelurahan Mungku Baru secara kewilayahan masuk ke dalam Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

“Bahkan, keberadaan MHA tersebut juga ditegaskan pada pasal 18b ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua. Artinya, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisinya,” katanya.

Akan tetapi, agar MHA bisa mendapatkan penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten, perlu membentuk panitia MHA. (ram/2)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button