METROPOLIS

Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah Disosialisasikan

Dari pengertian tersebut, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng pada dasarnya telah dapat memenuhi unsur-unsur turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu yang disebut dengan wilayah kedamangan; memiliki ikatan pada asal-usul leluhur; hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya; dan adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang berbeda.

Dalam kondisi seperti saat ini, pengakuan dan perlindungan lebih lanjut terhadap hak masyarakat hukum adat memang penting karena harus diakui bahwa masyarakat tradisional hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.

“Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah telah menerbitkan kebijakan terkait pengakuan hak masyarakat, yakni Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tony, Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan Pergub 13 tahun 2019 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Atas Tanah serta Peraturan Daerah Tentang Kelembagaan Adat Tingkat Kabupaten.

“Tersurat dan tersirat dalam ketentuan pasal tersebut bertujuan untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kalteng,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay menuturkan bahwa pedoman tata cara pengakuan masyarakat hukum adat ini merupakan produk dari Pemprov Kalteng. BNF diminta untuk membantu menyelesaikan menjadi sebuah dokumen dan mendukung kegiatan sosialisasinya.

“Alasan kami juga ikut dalam proses ini karena BNF mempunyai program di Mungku Baru, masyarakat di sana ingin menjadikan hutan ulin menjadi hutan adat. Oleh karena itu, kami sepakat untuk membantu menyelesaikannya menjadi dokumen,” imbuh Juliarta.

Di luar dari itu, lanjut Arta, ada potensi kerja sama dengan masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Sudah terbukti di banyak tempat bahawa masyarakat adat memiliki peran penting dalam merawat hutan-hutan yang masih ada. Di samping itu, kejelasan prosedur dan legalitas dalam pengakuan hukum adat akan dapat mengurangi potensi konflik lahan di provinsi ini. (ram)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button