Berita

Tegakkan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus pelecehan seksual diduga melibatkan salah satu dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) kembali mendapat sorotan khususnya dari Anggota Komisi III DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat.

Menurutnya, kasus yang menimpa seorang mahasiswi UPR harus mendapat perhatian baik dari pihak Universitas, aparat penegak hukum serta lembaga yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak-anak.

https://kalteng.co

“Berkaitan masalah pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, tentunya harus mendapat perhatian seluruh stakeholder. Apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang merupakan wadah mencetak SDM unggul dan berkualitas. Sehingga dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang marak terjadi belakangan ini, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ary Egahni saat dikonfirmasi Kalteng.co, disela menghadiri kegiatan Kumham Goes To Campus, di Aula Rahan, Lantai 2 gedung rektorat UPR, Rabu (26/10/2022).

Dijelaskannya, Pemerintah RI telah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS), dimana UU tersebut merupakan komitmen negara dalam memberikan Hak Asasi Manusia (HAM) secara menyeluruh dari kekerasan dan diskriminasi yang kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

“Saya rasa, apabila ada kasus seperti kekerasan atau pelecehan seksual yang menimpa kaum perempuan, anak-anak atau penyandang disabilitas, semua sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2022 yang diluncurkan pada tanggal 9 Mei lalu, sebagai bentuk implementasi dari TPKS itu sendiri,” ujarnya.

Kendati demikian, ia berharap kejadian pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terulang kembali dengan hadirnya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mencegah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terutama di dunia pendidikan. Sehingga saya mengajak seluruh stakeholder untuk berperan serta menegakan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan beberapa aturan lain yang juga mendukung, seperti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021,” tutupnya.(ina)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        

Related Articles

Back to top button