Pangkalan Bun

Bawa Tiga Paket Sabu, Eko Dibui

PANGKALAN BUN,kalteng.co-Satuan Reserse Narkoba kembali beraksi. Kali ini seorang pelaku bernama Eko Budi Setiawan diamankan. Warga Jalan Jalan Ahmad Yani KM 12 Gang Ulin Rt 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, kedapatan membawa empat paket narkoba dengan berat 2, 77 gram. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

“Pelaku masih kami periksa dan minta keterangan untuk mencari tahu asal barang. Kami masih dalami untuk mencari pelaku lainnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan budak sabu ini sendiri dilakukan di rumah pelaku ketika polisi mendapatkan adanya laporan selama ini dijadikan tempat bertransaksi. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan akhirnya dilakukan penggerebekan. Satu persatu ruangan serta barang yang ada dirumah diperiksa dan digeledah. Polisi mendapati tas ransel warna hitam yang ternyata di dalamnya ditemukan ada tiga paket narkoba jenis sabu.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan dibawa ke Mapolres. Kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112,”ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang masih saja terjadi di wilayah Kobar.(son/uni)

Related Articles

Back to top button