Civitas UPR Dukung Kebijakan Iuran Pengembangan Institusi
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Seluruh civitas Universitas Palangka Raya (UPR) mendukung dan menyetujui penerapan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Kami menyetujui IPI yang sudah ditetapkan. Ini kami tuangkan dalam surat pernyataan, dengan isinya kami mendukung kebijakan UPR untuk kepentingan bersama. Tentu ini juga untuk kemajuan UPR,” ucap Gubernur BEM FISIP UPT, Ronaldi Muhel mewakili seluruh civitas UPR usai menandatangani peryataan tersebut di atas materai 10 ribu, di ruang pertemuan lantai 6 Gedung PPIIG UPR, Rabu (9/6/2021).
Terkait adanya penolakan, pihaknya tidak berkenan menjawab persoalan tersebut. Mereka hanya menegaskan bahwa tidak berkeinginan ada kepentingan lain, selain mendukung kebijakan IPI.
Berita Terkait……UPR Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila
“Pada intinya kami mewakili fakultas menyatakan seperti yang terdapat dalam surat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, mengapresiasi atas dukungan mahasiswanya tersebut.
Andrie Elia menjelaskan, kebijakan IPI tersebut sudah seusia dengan Permendikbud No 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kebijakan IPI ini juga telah diterapkan di PTN se Indonesia. Jadi saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak mahasiswa. Dengan adanya dukungan ini, maka isu simpang siur terkait negatifnya IPI sudah terselesaikan,” ucap Andrie Elia.
Andrie Elia juga menjelaskan, bahwa kebijakan IPI sama dengan kebijakan lama yang bernama sumbangan pembangunan institusi. Kemudian IPI diatur dalam Permendikbud no 25 tahun 2020 menerangkan bahwa Perguruan Tinggi boleh menerapkannya pada jalur mandiri.
“Artinya aturan ini juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Kemudian UPR menerapkan di Tahun 2021 di jalur mandiri. Untuk besarannya dari nol rupiah hingga Rp17juta non Fakultas Kedokteran,” terangnya.
Menurut Andrie Elia, mekanisme penerapan IPI adalah ketika mahasiswa melalui jalur mandiri tersebut telah dinyatakan lulus tes. Setelah itu, mahasiswa tersebut diharuskan mengikuti prosedur daftar ulang dan menyatakan kesediaan membayar UKT dan IPI.
“Untuk IPI ini hanya dikenakan sekali saja. Pembayarannya akan dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa tersebut. Jadi saya imbau saat mengisi kolom penghasilan keluarga, mengisi dengan jujur. Bagi yang tidak mampu, bisa menyertakan surat keterangan tidak mampu,” ungkapnya.
Andrie Elia menegaskan, IPI hanya dikenakan untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Jalur tersebut bagi pendaftaran yang tidak lolos jalur SNMPTN dan SBMPTN.
“Sistemnya sama, hitungannya berdasarkan kemampuan pendanaan orang tua. IPI juga dapat diansur beberapa kali,” tambahnya.
Andrie Elia berharap, masyarakat tidak percaya dengan isu negatif terkait IPI. Sebab dana pungutan dari IPI akan dipergunakan untuk operasional, pengembangan dan pendapatan daerah. (aza)