BeritaEkonomi BisnisNASIONALUtama

Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp 5 Juta

JAKARTA,Kalteng.co – Kemenkeu akhirnya menerbitkan ketentuan tarif sertifikasi halal yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Biaya sertifikasi halal di patok sampai Rp 5 juta. Ketentuan tarif untuk usaha mikro dan kecil (UMK) jadi sorotan.

Aturan tarif sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2021 tertanggal 3 Juni 2020. Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis. Sertifikasi halal untuk barang dan jasa di patok Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.

Kemudian tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta. Tarif registrasi auditor halal Rp 300 ribu/orang, pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta/orang sampai Rp 3,8 juta/orang.

Lalu tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp 1,8 juta/orang sampai Rp 3,5 juta/orang. Di dalam peraturan tersebut di atur bahwa sertifikasi halal untuk UMK di tetapkan Rp 0 alias gratis.

Ketua Halal Institute Andy Soebjakto Molanggato menyoroti ketentuan tarif untuk UMK yang di patok Rp 0 alias gratis tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button