Jajaran Polresta Palangka Raya saat melakukan olah TKP, Jumat (13/1/2023).PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga frustasi hamil hasil hubungan gelap, seorang mahasiswi di Palangka Raya tewas tenggak racun. Perbuatan nekat ini dilakukan LS.
Wanita berusia 22 tahun ini nekat mengakhiri hidup bermodal satu botol racun jenis Herbisida merk Gramaxone. Korban menenggaknya hingga harus dilarikan ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Seteleh empat hari menjalani perawatan medis secara intensif, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Palangka Raya ini menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (13/1/2023).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono mengatakan, perbuatan nekat ini diduga frutasi karena hamil hasil hubungan gelap bersama kekasihnya.
“Berdasarkan keterangan saksi berinisial SA (23) yang merupakan kekasihnya, korban sedang dalam kondisi berbadan dua lantaran hubungan terlarang diantara mereka berdua,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskannya, sebelum nekat menenggak racun, korban sempat meminta pertanggungjawaban kekasihnya atas nasib bayi yang dikandungnya.
Diduga panik dan frustasi, korban nekat menenggak racun. Peristiwa tersebut baru diketahui kekasihnya saat korban terkulai lemas saat membantu kekasihnya mengangkat meja di ruangan dosen, Senin (9/1/2023) lalu.