
KALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pada Selasa (18/2/2025).
Poin-poin Revisi UU Minerba
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan beberapa poin revisi dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, antara lain:
1.Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Skema pemberian IUP atau WIUP yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, termasuk pengusaha UMKM dan koperasi. BUMD daerah penghasil juga berhak mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM.
2.Penugasan Khusus untuk Perguruan Tinggi
Wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan WIUP kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Badan usaha yang ditunjuk akan membantu perguruan tinggi dalam penyediaan dana riset dan beasiswa. Keuntungan dari penugasan khusus ini akan disalurkan kepada perguruan tinggi yang membutuhkan.
3.Konsesi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan
Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (*/tur)




