Pemprov Kalteng Soroti Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan keprihatinannya atas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank yang di kategorikan dormant atau tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menilai kebijakan tersebut memiliki potensi merugikan masyarakat kecil, khususnya kelompok penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan rekening bank sebagai sarana pencairan dana.
“Ini masih di namis dan belum resmi di berlakukan sepenuhnya. Tapi kami berharap rekening milik masyarakat, terutama penerima bansos, tidak terdampak oleh pemblokiran ini,” ujar Leonard kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Ia mengungkapkan, banyak warga penerima bantuan hanya memiliki saldo kecil dalam rekening mereka sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan baru melakukan penarikan saat dana di butuhkan. Pola penggunaan seperti ini membuat rekening mereka berisiko di kategorikan pasif atau dormant, sehingga dapat terblokir secara otomatis oleh sistem.
“Kalau rekening seperti itu ikut di blokir, tentu akan menyulitkan masyarakat miskin yang sangat menggantungkan hidup pada bantuan pemerintah,” tegas Leonard.
Kami Menunggu Regulasi Lengkapnya
Untuk itu, Pemprov Kalteng mendorong adanya klasifikasi yang lebih spesifik dari PPATK, agar rekening milik kelompok rentan, seperti keluarga prasejahtera, tidak ikut terdampak oleh kebijakan yang sejatinya di tujukan untuk mencegah tindak pidana keuangan dan pencucian uang.
Leonard juga menyarankan agar PPATK mempertimbangkan pengaturan khusus atau pengecualian bagi rekening yang terhubung dengan program sosial pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang bersifat menyeluruh tanpa melihat konteks sosial-ekonomi bisa menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kami menunggu regulasi lengkapnya, tapi kami berharap rekening milik rakyat kecil tidak menjadi korban dari aturan yang bertujuan baik, namun kurang adaptif terhadap kondisi masyarakat di daerah,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari PPATK terkait daftar rekening yang telah di blokir. Namun Pemprov Kalteng berharap, suara dan aspirasi dari daerah bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian atau penyempurnaan kebijakan ke depan. (pra)
EDITOR : TOPAN



