Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023, Komisi VII DPR Ingatkan Harus Tepat Sasaran
JAKARTA, Kalteng.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, berlaku pada bulan Maret 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menekankan, insentif untuk pembelian motor ramah lingkungan tersebut harus diberikan tepat sasaran.
Artinya, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap target konsumen yang layak dan sesuai untuk penerima insentif kendaraan listrik tersebut.
“Dan tentu diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari, bukan semata untuk jual-beli kendaraan demi meraup keuntungan pribadi,” pesan Mukhtarudin, Rabu, (22/2/2023).
Untuk itu politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mendorong agar perlu adanya kolaborasi antar instansi terkait kebijakan tersebut. Sehingga insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang memang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu.
Selain itu untuk realisasinya, mesti dilakukan pengawasan agar subsidi kendaraan listrik pada Maret 2023 nanti benar-benar dapat mencapai tujuan/target untuk mendorong pencapaian Net Zero Carbon/NZE di Indonesia.
“Terkait kebijakan itu, saya dorong Kementerian ESDM bersama instansi terkait agar mensosialisasikan kepada masyarakat prosedur pemberian insentif sepeda motor listrik, baik untuk konversi maupun kendaraan baru,” pungkas Mukhtarudin. (pra)