Pemkab Barito Selatan Raih Predikat Cukup Pada Penilaian ITKP 2022
BUNTOK, Kalteng.co – Pj Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana menyampaikan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemkab Barsel tahun 2022 hanya mencapai predikat cukup.
Lisda Arriyana mengatakan, dengan telah dilaksanakannya kick off kegiatan bernilai kurang lebih Rp71 milyar beberapa hari lalu, hendaknya hal tersebut menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama oleh seluruh instansi di lingkup Pemkab Barsel.
“Mengapa sampai terjadi demikian, padahal indikator ITKP tersebut sangat jelas dan merupakan tugas dan fungsi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Lisda, Selasa (24/1/2023).
Diuraikannya, ada sejumlah indikator yang mempengaruhi predikat ITKP pemkab Barsel yang menjadi tanggung jawab PA, KPA dan PPK, yakni belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan 31 Maret tahun anggaran berjalan.
Belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu E-Tendering yang ditayangkan pada SIRUP terhadap E-Tendering PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE.
Kemudian adalah, belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran E-Purchasing melalui katalog atau toko daring yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pagu anggaran E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan dan dicatatkan minimal hingga tahapan serah terima pada aplikasi E-Katalog paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Keempat adalah, belum tercapainya nilai minimal 50 persen perbandingan antara pagu anggaran non E-Tendering dan Non E-Purchasing yang ditayangkan pada SIRUP terhadap pelaksanaan Non E-Tendering dan Non E-Purchasing PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE, baik melalui mekanisme transaksional ataupun pencatatan.
Dan yang terakhir adalah, belum tercapainya nilai minimal 20 persen perbandingan antara pagu anggaran PB/J yang dilaksanakan melalui SPSE terhadap pagu anggaran yang kontrak PB/J-nya memanfaatkan SPSE.
Atas penilaian tersebut, Lisda mengharapkan kepada seluruh PA, KPA dan PPK untuk dapat menginput data pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 pada SIRUP sedini mungkin.
“Dan apabila perlu per 31 Januari 2023 ini SIRUP pada perangkat daerah yang dikelola eh masing-masing PA/KPA/PPK telah diumumkan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Selanjutnya, dia juga meminta seluruh pelaksanaan pemilihan penyedia melalui mekanisme E-Tendering yang telah diumumkan pada SIRUP untuk dilaksanakan pemilihan penyedianya kepada kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
Melaksanakan E-Purchasing yang telah diumumkan pada SIRUP dan dicatatkan realisasinya pada aplikasi katalog ping lambat setelah pelaksanaan kontrak selesai.
Melaksanakan pengadaan langsung atau pembelian melalui toko daring yang telah diumumkan pada SIRUP dengan mekanisme transaksional atau pencatatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.




