POLITIKA

Mukhtarudin: Pembangunan Smelter PT PMS Harus Dilanjutkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah, melalui Kementeriaan ESDM, untuk membantu PT Parenggean Makmur Sejahtera (PMS) yang ada di Kota Palangka Raya merampungkan pembangunan smelter.

Disampaikannya, jika salah satu kendala yang dihadapi dalam kelanjutan pekerjaan proyek tersebut yaitu terkendala biaya.

Hal tersebut Mukhtarudin sampaikan, usai melaksanakan kunjungan kerja spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI, ke Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (06/04/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ini jangan sampai terjadi akibat dari tidak di lanjutkan, IUP nya nanti dicabut kan, tentunya itu tidak kita harapkan. Maka dari itu, kita akan dukung dari sisi kebijakan maupun dari dukungan regulasi dan lainnya,” kata Mukhtarudin.

Menurut Anggota Banggar DPR RI ini, pembangunan smelter PT SMS harus segera rampung, karena jika tidak dinilainya akan menimbulkan berbagai masalah. Baik mulai dari soal ketenagakerjaan hingga kerugian pemasukan uang negara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Beberapa waktu lalu pemerintah sempat menyatakan larangan ekspor bauksit, hal tersebut menurut Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini dapat menciptakan masalah-masalah lainnya.

“Nah, pelarangan ekspor bijih bauksit ini juga menjadi persoalan, dan ini hampir semua smelter yang ada di Indonesia. Praktis, baik yang di Freeport (PT. Freeport) maupun Amman (PT Amman Mineral) hingga yang lainnya termasuk Smelter, jika per 19 Juni semua tidak bisa menyelesaikan pembangunannya. Tentu ini menjadi sebuah persoalan yang serius yang juga harus dihadapi oleh para pemangku kebijakan,” terang Mukhtarudin.

Besar harapan Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Tengah ini seluruh stakeholder bisa duduk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Nanti kami akan bicarakan lebih lanjut dengan pemerintah. Apakah ada relaksasi lagi atau seperti apa kami belum bisa menentukannya sekarang. Namun pada intinya, persoalan yang ada di depan mata yang mana dua bulan lagi akan muncul harus benar-benar diperhatikan. Karena jika sampai terjadi penutupan dan kemudian terjadi larangan ekspor, sebagai amanat Undang-Undang tentu juga akan memunculkan persoalan tenaga kerja, PHK dan lainnya,” sebut Mukhtarudin. (*/pra)

Related Articles

Back to top button