PSI Siap Memfasilitasi Sertifikasi Rumah Ibadah

Yang Terpenting Objek Tanahnya Tidak Bermasalah
Sementara Kepala BPN Kota Palangka Raya Yono Cahyono. Mengatakan, sesuai peraturan Kementrian Agraria BPN bahwa semua bidang tanah itu harus terdaftar. Jika sudah memenuhi syarat maka pihaknya akan menerbitkan sertifikat.
“Sementara untuk rumah ibadah itu subjeknya sudah memenuhi syarat untuk kita terbitkan sertifikatnya, supaya adanya kepastian terkait hak keperdataannya. Yang terpenting objek tanahnya tidak bermasalah dan suratnya jelas secara keperdataan bisa di pertanggung jawabkan,” jelasnya.
‘Sementara untuk kota Palangka Raya sendiri memang ada beberapa tempat ibadah yang belum memiliki sertifikat. Karenanya perlu adanya komunikasi, koordinasi, dan apa yang di lakukan oleh PSI hari ini sebagai inisiator adalah sesuatu sangat positif,” katanya.
Di tempat yang sama, salah tokoh keagamaan Thomy Sihite, sangat mengapresiasi PSI memfasilitasi pertemuan dengan BPN Kota. Sehingga pihaknya di berikan pemahaman dan wawasan dalam memperoleh sertifikat tempat ibadah.
“Dengan adanya pertemuan dengan BPN pada hari ini, teman-teman yang dahulunya merasa sulit mengurus sertifikat. Sekarang merasa terbantu dengan beberapa program maupun pemahaman yang di sampaikan oleh BPN,” tutupnya. (yan/b-3)

Pengurus PSI (baju merah) foto bersama Kepala BPN dan tokoh agama.