BeritaHukum Dan KriminalUNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Praperadilan Eks Direktur Pascasarjana UPR Ditolak, Status Tersangka YL Tetap Sah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL untuk menggugurkan status tersangka kandas setelah Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar Jumat (24/4/2025) dengan hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.

https://kalteng.co

Dengan putusan itu, penetapan YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR senilai Rp 2,4 miliar dinyatakan sah dan proses hukum dipastikan tetap berlanjut.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, YL menggugat keabsahan penetapan tersangka dengan alasan adanya dugaan cacat prosedur, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak disampaikan secara patut kepada pihaknya.

Namun, dalil tersebut tidak diterima oleh hakim. Pengadilan menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Kuasa hukum YL, Jeplin M. Sianturi, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim terkait SPDP tidak tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Jadi lucu dan ini paling lucu, SPDP itu. Makanya saya tidak mengerti terkait rasio logis dari hakim,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, kliennya bukan sedang meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak hukum sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia bahkan melontarkan kritik terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak berpihak pada pencarian keadilan. “Konkretnya, pengadilan bukan tempat mencari keadilan,” tegasnya.

Meski gugatan praperadilan ditolak, pihak YL memastikan tidak akan berhenti dan akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Pokoknya segala upaya kita lakukan,” pungkas Jeplin.

Related Articles

Back to top button