Puruk Cahu

Kejari Mura Geledah Kantor Distanakan

PURUK CAHU, kalteng.co-Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Mura, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Selasa siang (21/7). Penggeledahan itu terkait kasus pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.

Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Mura sebagai tersangka kasus ini. Diduga uang yang seharusnya dibayarkan kepada warga yang berhak justru dipotong oleh kepala dinas yang saat itu dijabat oleh G, yang saat ini menjabat kepala Badan Kesbangpol.

“Ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017, sekitar Rp256 juta dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto SH MH.

Menurut Suyanto, penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi bagi warga saat pembebasan lahan untuk sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Hortikultura (BBH) pada dinas tersebut TA 2015, 2016, dan 2017, dengan nilai proyek sekitar tiga miliar rupiah. Pihak kejari sudah melakukan penyidikan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara, yang diduga dilakukan oknum berinisial M dan G. (sja/dad/ce/ala)

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button