Puruk Cahu

Ringkus Pengedar, Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

PURUK CAHU, Kalteng.co – Ringkus pengedar, amankan 17 paket sabu siap edar. Kembali Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus pengedar narkoba dalam operasi antik Telabang, Sabtu (30/10/2021) malam.

Pelaku Sugian (41) warga RT. 004 RW 02 desa Benao Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Batara) ditangkap di sebuah lanting Kelurahan Laung Tuhup RT 06 Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Kalteng.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 17,70 Gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merk pocket scale,1 buah jaket warna hitam, dua dompet dan uang sebesar Rp 3.650.000.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan penangkapan kasus sebelumnya beberapa hari lalu dan informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah itu.

“Penangkapan saat anggota SatresNarkoba Polres Murung Raya melaksanakan Operasi Antik Telabang 2021 di Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, anggota mencurigai salah satu warga yang berada di lanting selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas,” kata Heri, Minggu (31/10/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dihadapan saksi, ujarnya, dari pelaku ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam dua dompet yang dibawa pelaku.

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Mura guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (dad)

Related Articles

Back to top button