Sampit

Ingat Jangan Abaikan Prokes, di Kotim 34 Meninggal Tertular Covid-19

SAMPIT- Kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat. Hingga saat ini yang terkonfirmasi sebanyak 959 orang, 567 sembuh, dalam perawatan 371 orang dan meninggal dunia 34 orang.


“Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim, karena sebagian besar masyarakat mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Harus ada ketegasan agar membuat masyarakat kita tidak lagi mengabaikan,” ujar Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam, Jumat (18/12).


Menurutnya, selama ini pendisiplinan masyarakat merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


“Sanksi tegas akan diberikan pada masyarakat, dan sudah disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin yakni tentang antisipasi penyebaran Covid. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan terkait lainnya,” terang Multazam.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim ini juga menyampaikan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, Kapolres juga mengingatkan warga yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk wajib mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah digariskan dalam Perbup Kabupaten Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


“Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat yang akan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan wajib mematuhi dan menjalankan ketentuan dalam perbup,” sampai Multazam.


Dia mengatakan, kalau nanti ditemukan ada warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan maka akan diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


“Dengan ditegaskannya aturan tersebut, kita harapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat menjalankan prokes, bukan terpaksa karena ada sanksi. Tetapi menjalankan adalah cara efektif agar kita dapat terhindar dari penularan virus ini,” tutupnya.(bah)

Related Articles

Back to top button