BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Tekan Beban Anggaran, Pemprov Kalteng Matangkan Skema Work From Anywhere bagi ASN

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai mematangkan rencana penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng. Kebijakan ini di proyeksikan sebagai langkah strategis untuk mendukung fleksibilitas kerja sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran daerah.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang di gelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (23/1/2026). Rapat di pimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sunarti, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng serta jajaran terkait.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Sunarti menjelaskan, saat ini Pemprov Kalteng tengah menyusun surat edaran Gubernur yang akan menjadi payung hukum penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Dalam penyusunannya, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah simulasi pelaksanaan yang di sesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

“Sesuai arahan Sekda, kami di minta menyampaikan nota dinas kepada pimpinan terkait usulan pengaturan pola kerja fleksibel ini, lengkap dengan simulasi pelaksanaan yang memungkinkan untuk di terapkan,” ujar Sunarti.

Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama penerapan WFA adalah efisiensi belanja operasional, khususnya untuk menekan pengeluaran rutin seperti listrik, air, dan layanan internet. Bahkan, untuk operasional Kantor Gubernur Kalimantan Tengah saja, biaya listrik per bulan tercatat dapat mencapai hampir Rp300 juta.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Menurutnya, apabila skema WFA atau pengurangan hari kerja di kantor dapat di terapkan secara optimal dan terukur, kebijakan ini di yakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran di seluruh perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut juga di bahas opsi penerapan lima hari kerja dengan pola empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja secara WFA setiap pekan. Meski demikian, skema ini di rencanakan tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, tenaga kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau kerja shift.

Seluruh hasil pembahasan rapat selanjutnya akan di laporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh persetujuan sebelum di tetapkan secara resmi melalui surat edaran Gubernur. (pra)

EDITOR: EKO

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co         https://kalteng.co       https://kalteng.co     https://kalteng.co    

Related Articles

Back to top button