KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menerima Kunjungan Kerja (Kunker) perseorangan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Anggota DPR RI Komisi III Ary Egahni Ben Bahat, Rabu (28/7/2021).
Kedatangannya disambut langsung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, bersama dengan para Kasi, Kacabjari dan Kasubag Kejari Kapuas.
Diawali dengan meninjau semua ruangan, dan sarana prasarana pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo menyampaikan, terima kasih telah melakukan Kunker di Kejari Kapuas, dimana ada beberapa hal tentang pelaksanaan Restorative Justice (RJ) untuk membantu masyarakat, dan juga menghilangkan stigma penanganan penegakan hukum yang tajam ke bawah, serta tumpul ke atas.
“Dimana pada 2021, Kejaksaan Negeri Kapuas sudah melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara,” ucap Arief Raharjo.
Selain itu, lanjut Kajari, Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan Penerangan Hukum (Penkum) di prioritaskan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas untuk upaya pencegahan dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD).
“Kita berharap dukungan seluruh masyarakat terhadap Kejari Kapuas dalam melaksanakan tugas, dan fungsinya yang diharapkan dapat memberikan manfaat,” tegasnya.
Kajari mengakui pandemi Covid-19 membuat refocusing anggaran termasuk di Kejari Kapuas, namun itu bukan hambatan, sebab yang terpenting sekarang adalah bukan tentang anggaran yang diterima, melainkan kualitas kinerja Kejaksaan.
“Sesuai harapan masyarakat, dan mendukung setiap proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kapuas,” pungkasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, mengatakan Kunker perseorangan dilakukan dalam masa reses kepada para mitra kerja di daerah pemilihan (Dapil) Kalteng, salah satunya Kejaksaan Negeri Kapuas, dalam rangka melaksanakan fungsi DPR.
Pihaknya, lanjut Ary Egahni telah melihat penyerapan anggaran yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kapuas, serta berbagai persoalan dan tantangan yang ada. Diskusi juga dilakukan guna menemukan solusi kedepan yang mungkin akan dilakukan, Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Mendapatkan masukan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas mengenai luasan wilayah hukum Kejari Kapuas, yang idealnya memerlukan tambahan Cabang Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Nasdem ini, juga mengapresiasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas selama menjabat, berbagai persoalan local yang terjadi sudah dipahami, dan berhasil memberikan solusi yang baik, serta bijaksana disertai kearifan lokal yang baik, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
“Komunikasi Kejari Kapuas dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan budaya adalah langkah bijaksana, solusi dari berbagai permasalahan dapat diterima dengan baik semua lapisan masyarakat,” tutupnya. (alh)