PEMKO PALANGKA RAYA

Dinkes Kota: Lima Obat Sirop Dilarang Beredar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinkes Kota Palangka Raya menegaskan ada  lima obat sirup dilarang beredar di Palangka Raya. Sebagaimana diketahui, dunia kesehatan kini dihebohkan dengan sejumlah merek obat-obatan yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada balita.

Merespon hal itu dan adanya imbauan langsung dari Kementrian Kesehatan, Dinkes Kota Palangka Raya langsung mengeluarkan edaran mengenai larangan menjual obat sirop tersebut.

Kadinkes Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu ini tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirup.

Kebijakan ini diambil sambil menunggu otoritas obat atau BPOM Pusat untuk memfinalisasi hasil penelitian kuantitatifnya terkait kandungan obat di dalamnya.

“Kami juga sudah mensosialisasikan kepada semua Apotek di Palangka Raya, jika sementara ini dilarang menjual obat sirup yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Ia menambahkan, pihaknya telah menerima data dari Kemenkes bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya, yaitu Ethylene glycol-EG, Diethylene glycol-DEG, Ethylene glycol butyl ether-EGBE.

“Kemenkes juga sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirup, karena balita yang teridentifikasi AKI (accute kidney injury) sudah mencapai 70an per bulan dengan fatality atau kematian mendekati 50 persen,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button