Hukum Dan Kriminal

Persetubuhan di Bawah Umur, Satu Remaja Ditahan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sungguh miris perkara persetubuhan yang terjadi Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas ini, karena korban pelaku masih dibawah umur. Terungkapnya hal tersebut, setelah Satreskrim Polres Kapuas mengamankan AS warga Bamban Raya Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan sudah diamankan pelaku A (15) di kediamannya, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas membawa remaja ini ke Mako Polres Kapuas dan diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Kapuas.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHPidana,” ungkap Kasatreskrim.

Kronologi terungkap perara ini, ketika Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, orang tua melihat korban murung di dalam rumah. Kemudian orang tua menanyakan dan korban menyampaikan pelaku sudah menyetubuhinya.

Menurut keterangan, orang tuanya meminta korban bercerita sejujurnya. Pada tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 09.00 WIB, pelaku membawa korban jalan-jalan ke Taman Anjir Km 8 Kecamatan kapuas Timur, dan telah melakukan persetubuhan di dalam Taman Anjir (di gazebo/ pondok).

“Atas kejadian tersebut, orangtua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, dan diamankan pelaku,” jelasnya.

Selain pelaku, lanjut Kasatreskrim, diamankan juga barang bukti satu lembar jaket warna hitam polos jenis hoodie, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu lembar bra warna hijau lis putih, satu lembar celana dalam wanita warna ungu, dan satu lembar jilbab segi empat warna merah maroon.

“Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik unit PPA Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button