BeritaHukum Dan KriminalKALTENGMETROPOLISNASIONALPalangka RayaPangkalan Bun

Kronologis Penangkapan dan Penahanan Aleng dan Keluarga oleh Polres Kotawaringin Barat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Salah satu poin yang menjadi tuntutan aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Gerakan Tertindas (ALMAMETER) di Gedung DPRD Kalteng adalah mendesak agar Polres Kobar membebaskan warga Desa Kinjil, Kobar yang atas pengaduan PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).

Berikut ini catatan kronologis tindak kriminaliasi terhadap warga Desa Kinjil yang diadukan melakukan pencurian di kebun milik PT BGA.

Pada tanggal 27 April 2023

Pada sekitar Pukul 16.00 WIB, Aleng selaku masyarakat Adat Sekayu Darat Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tengah mencari tupai dan burung diarea lahan miliknya.

Tiba-tiba datang beberapa orang dari pihak kepolisian yang kemudian mendatangi Aleng serta mengajaknya untuk dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama. Pihak kepolisian melakukan penangkapan tersebut dikatakan berdasarkan surat pemanggilan, namun Aleng tidak ditunjukan surat pemanggilan tersebut dan kemudian diminta masuk ke dalam mobil dan langsung dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama.

Pada tanggal 28 April 2023

Pihak keluarga dari Aleng mendapatkan surat dari Kepolisian Resort Kotawaringin Barat dengan Nomor: B/88/IV/RES.1.8/2023/Satreskrim, dengan perihal: pemberitahuan penangkapan dan penahanan. Dalam surat tersebut yang menjadi rujukan adalah:

Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/IV/2023/SPKT/Polres Kotawaringin Barat/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 27 April 2023;

Surat Perintah Tugas Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/60/IV/RES.1.8/2023/Satreskrim, tanggal 27 April 2023;

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/96/IV/RES.1.8/2023/Satreskrim, tanggal 27 April 2023;

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/82/IV/RES.1.8/2023/Satreskrim, tanggal 28 April 2023.

Isi dalam surat adalah:

Telah melalukan penangkapan pada tanggal 27 April 2023 dan dilakukan penahanan pada Rutan Polres Kobar selama 20 (dua puluh hari) terhitung mulai pada tanggal 28 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023, karena diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH Pidana yang terjadi di Areal Kebun Blok H25 PT.Bumitama Gunajaya Abadi Desa Kinjil, Kec Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah pada Hari Kamis Tanggal 27 April 2023, dengan surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka terlampir.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button