Palangka Raya

Cafe O2 Melanggar Lagi, Satgas Hanya Bisa Membubarkan, Ini Alasannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Cafe O2 melanggar lagi, satgas hanya bisa membubarkan. Pasalnya, instansi penegakan peraturan daerah (Perda) tidak hadir dalam penindakan tersebut, Minggu (30/1/2022) dini hari.

Diketahui Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tidak hadir dalam operasi penindakan, sehingga Satgas Covid-19 Palangka Raya hanyar melakukan pembubaran terhadap pengunjung THM yang terletak di Jalan Tjilik KM. 2 tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Ipda Narmanto mengungkapkan, penindakan berawal laporan masyarakat bahwa ada keramaian terjadi di Cafe O2 tersebut.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelanggaran prokes mulai dari berkerumun hingga beberapa diantaranya tidak menggunakan masker. Dan juga THM ini telah melanggar batas waktu operasional,” katanya di lokasi

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, sayangnya kali ini Satgas hanya bisa melakukan pembubaran meskipun sudah berulang kali melanggar dan bahkan beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan sementara selama 7 hari.

“Penindakan tidak dapat dilakukan lantaran penegak Perda, yakni Satpol PP tidak ada ikut dalam patroli tim Satgas Covid-19 ini,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button