Hukum Dan Kriminal

Belajar Otodidak Besarkan Payudara, Waria Ini Pasang Tarif Rp1,5 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belajar otodidak besarkan payudara secara ilegal, waria Ini pasang tarif Rp1,5 juta. Atas perbuatannya itu, Jarkasi kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi Rutan Mapolresta Palangka Raya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berusia 45 ini tahun ini kesehariannya lebih dominan tampil layaknya wanita. Gaya tersebut trend atau akrab disapa dengan sebutan Waria.

https://kalteng.co

Sapaan akrab dari Jarkasi, yakni Atul, membuka jasa praktik pembesar payudara ini belajar secara otodidak. Ia hanya memberikan jasa kepada orang yang dikenalnya saja, tidak secara umum.

Menurut pengakuan Waria asal Kalimantan Selatan ini, sejauh ini ia sudah memberikan layanan permak payudara kepada lima pelanggan yang dikenalnya. Bisnis ini dijalankannya sejak lima tahun belakangan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku ini tidak membuka praktiknya secara umum melainkan untuk orang terdekat saja. Akibat jasanya itu mengakibatkan dua korbannya mengalami pembengkakan pada payudaranya.

“Hasil keterangan yang didapat dari pelaku, permak payudara yang dilakukannya ini sudah berjalan lima tahun. Dalam jangka waktu itu, ada lima korban yang menggunakan jasanya,” katanya, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, dalam melakukan aksi praktik ilegalnya itu, pelaku memasang tarif sekitar Rp1,5 juta untuk satu kali jasa pembesar payudara para korbannya tersebut.

“Dari jumlah itu, Rp1,2 juta digunakan untuk membeli cairan silikon yang didapatnya di online shop dan 300 ribu untuk membayar jasa melakukan praktik tersebut,” urainya.

Dari hasil pendalaman terhadap pelaku, tidak ada sama sekali memiliki riwayat pendidikan dan latar belakang di dunia kesehatan. Jadi ini semua murni belajar secara otodidak yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit spuit bekas menyuntik cairan silikon, tiga bilah jarum suntik, satu botol ampul bekas cairan pembius, satu buah botol plastik bekas alkohol dan kapas yang digunakan pelaku untuk mengoleskan cairan alkohol,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button