BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONALUtama

Alex Noerdin Divonis12 Tahun,Mantan Gubernur Sumsel ini Terjerat Dua Kasus Tipikor

KALTENG.CO-Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa terbukti atas dua tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukannya saat menjabat gubernur periode 2010-2019,Rabu (15/6) malam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada malam hari ini Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut divonis majelis hakim hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman ini dijatuhkan atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010–2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dipersidangan mengatakan, usia terdakwa Alex Noerdin menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Sebab, hukuman pidana dinilai tidak berjalan efektif bila dijatuhkan terhadap terdakwa yang tergolong sudah berumur (72 tahun).

”Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif. Meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata hakim Yoserizal.

Ia menjelaskan, bila merujuk pada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada 25 Mei, terdakwa Alex Noerdin di tuntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening kembali milik terdakwa Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button