PALANGKA RAYA,kalteng.co-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Andreas Arpenodie, Mantan Kades Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Hakim menyatakan dia terlibat kasus korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Bereng Jun tahun 2018 lalu. Putusan vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (9/9).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andereas Arpenodie berupa pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Irfanul hakim.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga memutuskan hukuman tambahan kepada mantan kades Bereng jun ini untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 438.231.500. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut dan bila harta tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 9 bulan,” ucap Irfanul ketika membacakan hukuman tambahan untuk Terdakwa Andreas.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Andreas yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Kades Bereng Jun, secara sah terbukti bersalah dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran dana desa Bereng Jun. Penyelewengan dilakukannya dengan membuat berbagai laporan pertanggung jawaban fiktif terkait penggunaan anggaran dana desa tersebut .
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 637.463.190. Untuk itu, majelis hakim berpendapat ,terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b (2) dan (3 ) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan undang undangRI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman untuk Andreasini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum dari Kejari Gunung Mas yang menghendaki terdakwa dijatuhi hukuman selama 3, 5 tahun. Atas hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini, Andreas yang selama persidangan maju tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan piker-pikir. Jaksa pun turut menyatakan pikir-pikir.
“Saya minta waktu pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa yang mengikuti sidang dari balik Lembaga Pemasyarakatan, Kelas IIA Palangka Raya.
Vonis hukuman selama dua tahun ini sendiri adalah vonis kedua yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada Andreas Arpenodie terkait kasus korupsi.
Sebelumnya, pada Januari Tahun 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga telah menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kapada Andreas terkait penyelewengan anggaran dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan gedung pertemuan serba guna di Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 lalu.( sja/uni)