DIRILIS : Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Adhitya Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli ketika melakukan rilis pencurian buah sawit di Mapolres, Sabtu (29/4/2023).PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan lima orang. Kelimanya bernama Aleng Sugianto, Suwadi dan Maju. Sedangkan dua orang lagi masih dibawah umur dan proses hukumnya berbeda dengan tiga pelaku lainnya.
Aksi pencurian ini dilakukan di areal kebun PT BGA di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan 50 janjang buah sawit bersama dengan mobil pikap serta alat kejahatan lainnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani pada saat menggelar rilis membenarkan kejadian ini. Saat ini para pelaku sudah menjalani proses hukum.
Kejadian ini sendiri terjadi ketika petugas sekuriti melakukan patroli dilokasi kejadian mendapatkan informasi adanya orang tidak dikenal pelaku bernama Aleng bersama keempat rekannya.
Merasa bukan karyawan setempat langsung diamankan dan dimintai keterangan keberadaanya. Rupanya pada saat dicek ditemukan sedang melakukan kegiatan panen buah sawit. Sementara buah yang dipanen milik PT BGA. Petugas langsung mengamankan dan membawa ke pos setempat.
“Para pelaku dimintai keterangan tidak memiliki ijin melakukan panen buah sawit. Polisi yang mendapatkan laporan langsung membawanya ke Mapolres Kobar untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Polisi menegaskan, penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan dipastikan bahwa penanganan kasus ini murni aksi tindak pidana pencurian. Sehingga siapapun yang melakukan pencurian diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tiga pelaku kami proses untuk dua pelaku lainnya karena masih dibawah umur akan diproses melalui diversi. Kami akan tindak tegas siapapun yang melawan hukum,”tegasnya.(son)