Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Rp1,5 Miliar Kasus Korupsi Dikembalikan Kejari Gunung Mas ke Negara

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas telah mengeksekusi uang kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat, pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu. 

Yang mana,  Kejari Gumas melakukan eksekusi setelah proses penyidikan dan putusan kasasi atas vonis mantan Kepala Disdikpora Gunung Mas, Esra dan dua pegawai Disdikpora, Wandra dan Imanuel Nopri, telah selesai.  Jajaran Kejari dalam perkara Tipidkor Disdikpora  tahun anggaran 2020, itu bernilai total Rp1.5 miliar.

Kajari Gunung Mas Sahroni SH MH menuturkan,  uang dan uang pengganti tersebut merupakan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan pada saat proses penyidikan oleh Jaksa penyidik. 

“Kami melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1.2 miliar yang berasal dari terpidana sebesar 10 persen dari dana DAK fisik yang diberikan kepada 28 SMP di wilayah Gumas dan Rp299 juta lebih berasal dari 5 persen dari masing-masing Kepala Sekolah tingkap SMP,” ucap Sahroni. 

Dikesempatan itu, Sahroni bersama jajaran secara simbolis menyerahkan uang yang telah disita ke kas negara melalui BRI yang diwakili  Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Kuala Kurun Agoes Soegiarso. 

Dijelaskan Kajari, proses sidang vonis putusan perkara ini sempat dinyatakan bebas, namun pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui bahwa tiga terdakwa dijatuhi hukuman. 

Putusan kasasi pada 12 Februari 2024 lalu, Esra dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU terhadap terdakwa dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

“Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenal dalam tindak pidana korupsi dan tertera dalam pasal 18 ayat 1 huruf B,2,3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001,” pungkas dia. (nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button