BeritaNASIONAL

AWAS! Hoaks Gaji Pensiunan PNS Dirapel November Beredar, Taspen dan Kominfo Imbau Waspada

KALTENG.CO-Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang santer dikabarkan akan dirapel dan dicairkan pada November 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal media sosial.

Menanggapi kabar yang meresahkan ini, PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penyebaran informasi palsu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Taspen Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Kenaikan Gaji Pensiunan di 2025

PT Taspen (Persero), selaku BUMN yang mengelola dana pensiun dan tunjangan hari tua PNS, telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi isu viral ini.

Sejak kabar tersebut mulai ramai beredar di media sosial, Taspen telah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Konfirmasi ini telah disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Taspen, @taspen, sejak 17 Oktober 2025.

Menurut Taspen, besaran gaji pensiun yang diterima oleh para PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada keputusan resmi dari Presiden maupun Menteri Keuangan mengenai adanya penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 (Berdasarkan PP 8/2024)

Besaran gaji pensiunan saat ini, yang merupakan hasil dari penyesuaian kenaikan gaji pokok PNS sebesar 12% pada PP 5 Tahun 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024, adalah sebagai berikut:

GolonganBesaran Gaji Pensiunan
Golongan IRp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan IIRp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan IIIRp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV(Tidak tercantum dalam sumber, namun mengikuti pola kenaikan 12%)

🧐 Apa Itu Rapel Gaji?

Istilah “rapel” sering muncul dalam isu kenaikan gaji atau tunjangan. Penting untuk dipahami bahwa rapel merupakan pembayaran gaji atau tunjangan yang seharusnya telah diterima di bulan sebelumnya, namun baru dibayarkan sekaligus di kemudian hari.

Rapel bukanlah pendapatan tambahan atau bonus, melainkan hak yang tertunda dari bulan-bulan sebelumnya. Kondisi pembayaran rapel ini umumnya terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • Keterlambatan administrasi.
  • Implementasi kebijakan baru.
  • Penyesuaian struktur gaji.
  • Koreksi kesalahan penggajian.
  • Proses pengesahan anggaran yang tertunda.

Dengan tidak adanya kebijakan kenaikan gaji di tahun 2025, maka isu mengenai rapel gaji pensiunan yang cair pada November 2025 secara otomatis menjadi tidak berdasar.

Kominfo Turut Angkat Bicara: Hoaks yang Menyesatkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi isu ini. Kominfo menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan “rapel gaji pensiunan cair November 2025” merupakan konten hoaks atau informasi palsu.

Kominfo menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pada kuartal IV tahun 2025 terkait penambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan PNS. Kabar ini dinilai menyesatkan karena tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

💡 Imbauan Taspen: Waspada terhadap Hoaks dan Kejahatan Siber

Menyikapi maraknya hoaks ini, PT Taspen mengimbau masyarakat, terutama para pensiunan, untuk selalu menjaga kewaspadaan. Pensiunan diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar melalui:

  • Grup WhatsApp yang tidak terverifikasi.
  • Pesan berantai di aplikasi chatting.
  • Unggahan viral di media sosial dari akun yang tidak resmi.

Pensiunan diarahkan untuk hanya memantau pembaruan dan informasi resmi melalui:

  1. Situs web resmi Taspen: www.taspen.co.id
  2. Akun Instagram resmi Taspen: @taspen
  3. Kanal komunikasi pemerintah yang sudah terverifikasi (memiliki tanda centang biru).

Imbauan ini disampaikan tidak hanya untuk menghindari penyebaran hoaks, tetapi juga untuk mencegah potensi pencurian data pribadi yang seringkali disamarkan dalam bentuk tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pencairan dana rapel.

Hingga saat ini, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025, dan kabar mengenai rapel gaji yang akan cair pada November adalah hoaks. Pensiunan diharapkan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari PT Taspen dan Pemerintah Republik Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button