BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

TERUNGKAP! PT Unggul Lestari di Kotim Diduga Rambah HPT, Owner Sebut Sudah Ganti Rugi Pembebasan Lahan Sawit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-PT Unggul Lestari yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur (Kotim) diduga melakukan panamanan hingga ke kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

PT. Unggul Lestari merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki luas wilayah HGU seluas 14.445 Ha, yang secara administratif terletak di wilayah Desa Bukit Indah, Desa Tribuana, Desa Batu Agung, dan Desa Tumbang Boloi terletak di Kecamatan Telaga Antang.

Berdasarkan peta yang diperoleh bahwa setidaknya sekitar 3368,69 Ha lahan di areal HGU PT Unggul Lestari berstatus HPT. “Informasinya bahwa saat ini lahan HPT tersebut sudah ditanami kelapa sawit,”ujar Robert salah seorang pegiat lingkungan hidup di Palangka Raya, Senin (22/1/2024).

Dikatakannya, kawasan HPT itu seharusnya hanya diperbolehkan untuk tanaman-tanaman tertentu saja, selain kelapa sawit. Selain itu, kawasan HPT juga termasuk kawasan konservasi flora dan fauna.

Menurut Robert, dugaan penanaman kawasan HPT dengan tanaman kelapa sawit ini oleh PT Unggul Lestari ini, jelas-jelas melanggar hukum dan bisa diancam dengan pencabutan izin HGU.

Lebih lanjut Robert menyebutkan, berdasarkan ketentuan bahwa penggunaan HPT untuk keperluan perkebunan atau plasma perusahaan, tidak bisa serta merta dilakukan.

Dalam hal ini pihak perusahaan harus pula menyediakan lahan pengganti seluas lahan HPT yang dipergunakan untuk keperluan perkebunan atau plasma. Namun, ujarnya, itu pun baru bisa ditanami atau dimanfaatkan perusahaan sebagai kebun plasma setelah izin dari KLHK terbit.

“Jadi tidak bisa lahan HPT tersebut ditanami terlebih dahulu, sedangkan proses perizinannya menyusul sebagaimana yang diduga dilakukan PT Unggul Lestari yang terlebih dahulu menanami  lahan di kawasan HPT  dengan kelapa sawit, dan pengurusan izin pelepasan kawasannya menyusul,”papar Robert yang pernah menjadi konslutan perusahaan PT PHT Kayu Mas Group di Sampit ini.

Ditambahkan Robert, permasalahan PT Unggul Lestari yang diduga menaman sawit di areal HPT ini, akan dilaporkan pihaknya ke Kementerian KLHK dan Kemenko Merves serta ke sawit watch di laman https://petahutan.fwi.or.id/web/entity/read/hutansawit/321

Sementara saat dikonfirmasi Atung selaku owner PT Unggul Lestari membantah bahwa di kawasan HGU perusahaan terdapat kawasan HPT.  “Itu bukan kawasan HPT, malainkan HPK yang mana izin pelepasan kawasannya saat ini sudah kita ajukan ke KLHK,”ujar Atung saat dihubungi melalui pembicaraan WhatsApp.

Menurutnya, saat ini kawasan lahan yang disebutkan termasuk HPT itu sepenuhnya sudah dilakukan ganti rugi dengan masyarakat setempat, sehingga secara otomatis lahan sekitar 3368,69 Ha itu, sepenuhnya merupakan milik PT Unggul Lestari dan masuk dalam HGU. (*/tur)

Related Articles

Back to top button