Hukum Dan Kriminal

Polisi Ringkus Dua Terduga Pembakar Lahan di Seruyan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi ringkus dua terduga pembakar lahan di Seruyan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan dari Polda Kalteng dan jajaran untuk dapat mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan resminya menyampaikan, berdasarkan data yang diterima, bahwa personel Satreskrim Polres Seruyan yang tergabung dalam Satgas Karhutla berhasil amankan terduga pelaku pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Seruyan.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, jajaran Polres Seruyan dibawah kepemimpinan AKBP Ampi Mesias Von Bulow berhasil meringkus dua pelaku berinisial ZI (39) dan BY (28).

“Penangkapan terhadap tersangka ZI dilakukan tanggal 20 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB di lahan milik Sdri. SZ di Jalan Makmur Malang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” katanya, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, Erlan menambahkan, penangkapan kedua terhadap tersangka BY juga dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di lahan milik Sdra. S di Jalan Bedikari II, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

“Penangkapan tersebut, dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat. Dimana telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan kamtibmas,” beber Kabidhumas.

Lebih dalam, Kabidhumas menerangkan dari penangkapan di dua TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Erlan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (oiq)

Related Articles

Back to top button