Buntok

Kejaksaan Tambah Bidang Struktural Kasi PBBBR

BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan (Barsel) telah melakukan penambahan satu bidang struktural yaitu jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR).


Kajari Barsel Zaidar Rasepta, mengatakan, sebelumnya jabatan dimaksud tidak ada di Kejari kabupaten setempat dan jabatan ini adalah jabatan baru pada 2020 ini.
Karena lanjut dia, jabatan struktural sebelumnya hanya ada empat bidang yakni, Bidang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun), dan Kasi Intelijen, serta sub jabatan lainnya di bidang dimaksud di atas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Karena alasan tersebut, kami melakukan penambahan dalam struktural kejaksaan,” katanya singkat, belum lama ini.
Sedangkan yang mengisi Jabatan Struktural Kasi PBBBR pada Kejari Barsel adalah Agung Cap Prawarmianto yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa fungsional.


Saat dikonfirmasi, Kasi PBBBR pada Kejaksaan Negeri Barsel, Agung Cap Prawarmianto yang terpilih dan mengisi jabatan itu, mengatakan, sebenarnya bidang baru yang dijabatnya adalah unsur pembantu Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang dari kejari setempat pada bidang tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Diantaranya lanjut dia, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisi dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, yang dimana pengelolaan barang bukti dan rampasan yang meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasi barang bukti.


“Penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan, dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan,” ucap Agung.


Dijelaskan dia, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, pengelolaan dan pengajuan data dan informasi.


“Dan pelaksanaan pemantauan evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan rampasan,” jelasnya panjang lebar. (ner)

Related Articles

Back to top button