DPRD KOTA PALANGKA RAYA

Perusahaan Wajib Salurkan CSR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya, di dekat daerah pemukiman masyarakat umum. Perusahaan diminta untuk bisa menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal senada juga di ungkapkan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati, menurut susi CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) ini wajib disalurkan kepada masyarakat sekitar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Karena dampak baik positif maupun negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut harus dipertanggungjawabkan, yaitu dengan cara mengeluarkan CSR nya. Contohnya Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Yang mengeluarkan CSR berupa pemberian dua.kontainer tempat sampah, yang tentunya berguna bagi masyarakat banyak dan juga membantu Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyediakan tempat sampah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“CSR ini harus dikeluarkan rutin setiap tahun ya, sehingga manfaat CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan bisa bermanfaat banyak baik bagi masyarakat maupun pemerintah,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut legislator asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengungkapkan, agar CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Para pelaku usaha bisa bergabung dengan forum CSR pemerintah Kota Palangka Raya.

“Ayo bagi perusahaan yang berkegiatan di Kota Palangka Raya, selain wajib membayar pajak kami harap juga bisa aktif dalam menyalurkan CSR nya, sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button