Kuala Kapuas

Kejari Kapuas Humanis di Bidang Datun, Tetap Tegas di Bidang Pidsus

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemkab Kapuas dan Kejari Kapuas melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Kamis (9/3/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yudi Subiyanto, SH., MH, Kasubsi Penyidikan M. Ubab Sohibul Mahali, SH., Jaksa Fungsional Mualifatun, SH., beserta Staf Datun Kejari Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sedangkan dari Pemkab Kapuas dihadiri Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM. MT., Wakil Bupati Drs. H. M. Nafiah Ibnoor, MM., diikuti Kepala SOPD, dan Para Camat se Kabupaten Kapuas.

Kajari Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH., MH dalam rilisnya mengatakan, MoU ini merupakan salah satu upaya Kejari Kapuas sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Kapuas di luar maupun dalam Pengadilan, dimana MoU tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di kabupaten kapuas sesuai perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Amir menambahkan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU), serta para pihak bertanggungjawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini diharapkan menjadi momentum yang baik, bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kapuas, dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas,” tegasnya.

Kasi Intel menerangkan, selain itu Perjanjian kesepakatan kerjasama ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Pemda Kabupaten Kapuas beserta jajarannya.
“Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami humanis di bidang Datun, namun kami juga tetap tegas di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” tegasnya lagi.

Amir menambahkan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game), “tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan”.

“Jadi apabila suatu saat nanti, kami temukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button