BeritaHukum Dan Kriminal

Kasus Korupsi Zirkon PT KBM Naik Babak Baru, Kejati Tetapkan 5 Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah pihak terkait. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penjualan zirkon selama periode 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Lima tersangka masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW dan ETS yang memiliki peran berbeda dalam pengurusan izin pertambangan hingga aktivitas produksi dan penjualan zirkon.

Gambar Kiri Gambar Kanan

“Kami telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/5/2026). VC diketahui merupakan eks Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng.

Sementara IH merupakan penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis di lingkungan Dinas ESDM Kalteng. Sedangkan FC dan HAW menjabat sebagai Direktur PT KBM, dengan HAW juga diketahui sebagai Direktur CV Universal Sarana Abadi. Adapun ETS disebut sebagai pihak yang memegang akses keuangan perusahaan.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan RKAB hingga kegiatan produksi dan penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penyidikan juga ditemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.

“Dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan persetujuan RKAB PT KBM,” katanya. Kejati juga mengungkap dugaan keterlibatan CV Jasmin milik istri tersangka VC dalam penyusunan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM.

VC disebut menerima sejumlah uang terkait penerbitan dokumen tersebut, sedangkan IH diduga ikut menyusun dokumen teknis serta menerima aliran dana dari perusahaan. Menurut penyidik, dokumen izin dan RKAB yang diterbitkan kemudian digunakan untuk kegiatan operasi produksi yang diduga menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, FC dan HAW diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM untuk kemudian dipasarkan seolah berasal dari area tambang perusahaan. “HAW diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal dan menjualnya seolah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT KBM,” ungkap Hendri.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT KBM pada sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon saat mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai sekitar USD17 juta atau setara Rp281,3 miliar.

Penyidik menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berintegritas,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button