Kesatuan Masyarakat Adat Dayak dan P2MPK-RI Minta Kapolri Batalkan Mutasi Kapolda Kalteng dan Kaltim

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Mutasi dua perwira tinggi (Pati) yang menjabat Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapat repons dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan dan Pusat Pengaduan dan Pelapuran Masyarakat Pencari Keadilan Republik Indonesia (P2MPK-RI).
Melalui surat terbuka yang disebutkan bahwa mutasi Kapolda Kalteng menjadi Kapolda Kaltim, Kapolda Kaltim menjadi Kapolda Jatim merupakan kekeliruan fatal.
Dalam hubungannya dengan dugaan tindakan refresif oknum anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap masyarakat hukum adat Dayak Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah ketika menuntut plasma di PT HMPB dan kriminalisasi terhadap warga Dayak Benuaq Erika Siluq dkk di Kaltim akibat melawan perusahaan batubara.
“Kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan memerintahkan Kapolri agar membatalkan mutasi Kapolda Kalteng, Irjen Nanang Avianto menjadi Kapolda Kaltim dan tidak memberikan jabatan apapun kepada yang bersangkutan, selama proses hukum atau investigasi terkait meninggalnya 1 (satu) orang warga Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan menyebabkan 2 (dua) orang luka-luka dan puluhan orang lainnya diamankan dalam kasus di Desa Bangkal tersebut terungkap dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Julegar dan Nelpianus selaku Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan P2MPK-RI melalui surat terbuka yang dikirimkan ke redaksi kalteng.co, Minggu (15/10/2023).
Kepada Presiden Republik Indonesia diharapkan berkenan memerintahkan Kapolri segera membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan MADN, DAD Kalteng, DAD Kabupaten Seruyan, Komnas HAM, Divisi Propam Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri dsb guna melakukan investigasi untuk mengusut adanya dugaan oknum-oknum anggota Polri yang terlibat dalam melakukan penembakan terhadap masyarakat hukum adat Dayak sampai tuntas serta diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena telah menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 2 (dua) orang luka-luka dan puluhan orang lainnya diamankan.
“Serta memberikan dukungan kepada MADN, DAD Kalteng, BATAMAD Kalteng, DAD Kabupaten Seruyan melalui para Damang Kepala Adat terkait untuk melakukan sidang adat dalam rangka menegakkan hukum adat atas pelanggaran Hukum Adat Dayak yang terjadi baik kepada PT. HMBP maupun kepada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini,”ujarnya.



