Satpol PP Beri Teguran Dua Tempat Usaha

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Sebagai upaya memutus mata rantai sebaran Covid – 19 dan menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci ramadhan, Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan patroli ke tempat – tempat keramaian.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Djoko Wibowo mengatakan, ada tujuh lokasi tempat keramaian yang menjadi sasaran pihaknya.
Pertama yaitu NAV Karaoke, Garis Batas Kopi, D’lavan Cafe dan Family Karaoke, searah kopi, Opus Coffee, Titik Balik Kopi dan Meine Welt. Dari tujuh lokasi yang dilakukan patroli tersebut. Ada dua tempat usaha yang melanggar.
Sehingga dua tempat tersebut diberikan teguran lisan.”Pertama Dlavan Cafe dan Family Karaoke yang belum membayar retribusi dan yang kedua Meine Welt kafe yang melanggar penerapan Prokes,” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, apabila kedua tempat usaha tersebut dikemudian hari ditemukan pelanggaran yang serupa. Maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
“Kita mengimbau kepada para pelaku usaha di kota Palangka Raya harap bisa mematuhi peraturan yang ada serta bisa menyetorkan kewajibannya secara rutin ke Pemko Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm)



