Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis Penjara, Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sidang putusan digelar pada Selasa (28/4/2026) terhadap terdakwa H. Muhamad Romy, Denny Purnama, Hepy Kamis, dan Rusliansyah yang terbukti terlibat dalam proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Untuk terdakwa H. Muhamad Romy, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun disertai denda Rp200 juta. “Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714 juta dengan subsider 1 tahun penjara,” demikian disampaikan dalam amar putusan.
Sementara itu, terdakwa Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara. Untuk terdakwa Hepy Kamis, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” bunyi putusan tersebut.
Sedangkan terdakwa Rusliansyah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi menyampaikan agar semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan, dan bagi terdakwa yang keberatan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.(oiq)



